HOME » SARAH AZHARI VS NAVIS QURTUBI : VONIS PENJARA
Vonis Penjara
SARAH AZHARI VS NAVIS QURTUBI
Sarah Azhari
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/7), terkait dengan kasus penganiayaan terhadap reporter salah satu media
infotainment, memutuskan bahwa
Sarah Azhari dibebaskan dari dakwaan primer, pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, karena tidak terbukti. Namun telah melakukan tindak pidana tidak menyenangkan dengan memaksa seseorang, sehingga dijerat pasal 335 ayat 1 dengan hukuman 4 bulan penjara tanpa masa percobaan.
Gambar disesuaikan dengan ukuran layar. Untuk melihat ukuran aslinya klik gambar di atas.
Sarah bersama dengan pengacara, Henry Yosodiningrat, SH, usai mengikuti persidangan
Hak Cipta: KapanLagi.com
Hak Cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menggunakan foto dalam bentuk apapun tanpa ijin tertulis dari KapanLagi.com.