HOME » SARAH AZHARI VS NAVIS QURTUBI : VONIS PENJARA
Vonis Penjara
SARAH AZHARI VS NAVIS QURTUBI
Sarah Azhari
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/7), terkait dengan kasus penganiayaan terhadap reporter salah satu media
infotainment, memutuskan bahwa
Sarah Azhari dibebaskan dari dakwaan primer, pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, karena tidak terbukti. Namun telah melakukan tindak pidana tidak menyenangkan dengan memaksa seseorang, sehingga dijerat pasal 335 ayat 1 dengan hukuman 4 bulan penjara tanpa masa percobaan.
Gambar disesuaikan dengan ukuran layar. Untuk melihat ukuran aslinya klik gambar di atas.
Navis Qurtubi bersama kuasa hukumnya, saat memberikan keterangan pada para rekan wartawannya, usai keputusan hakim terhadap Sarah
Hak Cipta: KapanLagi.com
Hak Cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menggunakan foto dalam bentuk apapun tanpa ijin tertulis dari KapanLagi.com.