HOME » KASUS PEREBUTAN ANAK FIVE VI DAN MANTAN SUAMI : REBUTAN ANAK
Rebutan Anak
KASUS PEREBUTAN ANAK FIVE VI DAN MANTAN SUAMI
Five Vi
Five Vi didampingi kuasa hukum, Dwi Ira Latifah, dan rekan melaporkan Iwan Setia Budiman, sang mantan suami, ke Polda Metro Jaya, Senin (26/3). Hal itu dilakukannya karena Iwan tak kunjung menyerahkan menyerahkan Bilqis kepada
Five Vi secara sukarela. Pada tanggal 11 Januari 2007, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menjatuhkan amar putusan bahwa
Five Vi sebagai penggugat mendapatkan hak pemeliharaan (Hadonnah) atas Bilqis M Meliskq binti Iwan Setia Budiman. Dan sebagai tergugat, Iwan Setia Budiman diwajibkan dengan batas 14 hari sejak putusan tersebut ditetapkan.
Gambar disesuaikan dengan ukuran layar. Untuk melihat ukuran aslinya klik gambar di atas.
Five Vi didampingi kuasa hukum Dwi Ira Latifah
Hak Cipta: KapanLagi.com/Rury
Hak Cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menggunakan foto dalam bentuk apapun tanpa ijin tertulis dari KapanLagi.com.