HOME » KASUS RATU FELISHA VS ANDIKA : DIHUKUM 3 BULAN
Dihukum 3 Bulan
KASUS RATU FELISHA VS ANDIKA
Ratu Felisha
Pesinetron
Ratu Felisha akhirnya divonis tiga bulan hukuman dengan masa percobaan enam bulan. Putusan ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/6) sore. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Heru Pramono, SH,
Feli terbukti melakukan tindakan penganiyaan terhadap saksi korban, Andika, sesuai dengan Pasal 351 KUHP. Namun karena sebelum proses persidangan kedua belah pihak telah terjadi perdamaian, maka hukuman yang diberikan pada
Feli tidak harus dijalankan.
Gambar disesuaikan dengan ukuran layar. Untuk melihat ukuran aslinya klik gambar di atas.
Ratu Felisha didampingi tim kuasa hukumnya di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/6)
Hak Cipta: kapanlagi.com/rury
Hak Cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menggunakan foto dalam bentuk apapun tanpa ijin tertulis dari KapanLagi.com.