HOME » SIDANG PUTUSAN KASUS NARKOBA GARY ISKAK : DIVONIS 8 BULAN
Divonis 8 Bulan
SIDANG PUTUSAN KASUS NARKOBA GARY ISKAK
Gary Iskak
Gary Iskak akhirnya mengakui kesalahannya. Aktor film ini tidak menampik keberadaan shabu seberat 0,09 gram sebagai miliknya. Hal ini tercantum dalam pledoi
Gary yang dibacakan tim pengacaranya di hadapan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (20/2). Dengan pengakuan tersebut,
Gary berharap adanya keringanan hukuman pada sidang putusan 25 Februari nanti.
Gambar disesuaikan dengan ukuran layar. Untuk melihat ukuran aslinya klik gambar di atas.
Sidang kasus narkoba Gary Iskak di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (20/2).
Hak Cipta: kapanlagi.com/wwn
Hak Cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menggunakan foto dalam bentuk apapun tanpa ijin tertulis dari KapanLagi.com.