HOME » KASUS NARKOBA AHMAD ALBAR : SIAP DISIDANGKAN
Siap Disidangkan
KASUS NARKOBA AHMAD ALBAR
Ahmad Albar
Berkas perkara
Ahmad Albar alias
Iyek sudah dinyatakan P21 (lengkap) dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Hal itu dinyatakan oleh Kajari Depok, Triono Harianto, Selasa (25/3), di Depok. Dan meski ia tergolong dalam jajaran selebriti,
Iyek tidak mendapat keistimewaan sama sekali. Triono beralasan, perkara yang melibatkan
Iyek tersebut merupakan kasus yang biasa.
Gambar disesuaikan dengan ukuran layar. Untuk melihat ukuran aslinya klik gambar di atas.
Ahmad Albar di Mabes Polri, Selasa (25/3)
Hak Cipta: kapanlagi.com/wawan
Hak Cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menggunakan foto dalam bentuk apapun tanpa ijin tertulis dari KapanLagi.com.