Advertisement
 
   INDEX  INDONESIA  HOLLYWOOD  CLOSE-UP 

Siap Disidangkan

KASUS NARKOBA AHMAD ALBAR

Anda fans Ahmad Albar ? klik di sini
Kirimkan foto ini ke teman, klik di sini

Berkas perkara Ahmad Albar alias Iyek sudah dinyatakan P21 (lengkap) dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Hal itu dinyatakan oleh Kajari Depok, Triono Harianto, Selasa (25/3), di Depok. Dan meski ia tergolong dalam jajaran selebriti, Iyek tidak mendapat keistimewaan sama sekali. Triono beralasan, perkara yang melibatkan Iyek tersebut merupakan kasus yang biasa.

Sebelumnya
Selanjutnya


Gambar disesuaikan dengan ukuran layar. Untuk melihat ukuran aslinya klik gambar di atas.

Camelia Malik di Mabes Polri, Selasa (25/3)
Hak Cipta: kapanlagi.com/wawan




 

©2003-2008 KapanLagi.com