Siap Disidangkan
KASUS NARKOBA AHMAD ALBAR
Ahmad Albar
Anda fans Ahmad Albar ?
klik di sini
Kirimkan foto ini ke teman, klik di sini
Berkas perkara Ahmad Albar alias Iyek sudah dinyatakan P21 (lengkap) dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Hal itu dinyatakan oleh Kajari Depok, Triono Harianto, Selasa (25/3), di Depok. Dan meski ia tergolong dalam jajaran selebriti, Iyek tidak mendapat keistimewaan sama sekali. Triono beralasan, perkara yang melibatkan Iyek tersebut merupakan kasus yang biasa.
Advertisement
©2003-2008 KapanLagi.com
Advertisement
Advertisement







