HOME » SIDANG KASUS NARKOBA IYEK : EKSEPSI DITOLAK
Eksepsi Ditolak
SIDANG KASUS NARKOBA IYEK
Ahmad Albar
Seperti diduga sebelumnya, (Jaksa Penuntut Umum) JPU Pengadilan Negeri Depok, Budi Panjaitan, akhirnya menolak eksepsi terdakwa,
Ahmad Albar dalam kasus psikotropika dalam sidang di PN Depok, Senin (21/4). Menurut JPU surat dakwaan telah dibuat sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan JPU meminta tim pengacara terdakwa untuk membaca kembali buku–buku yang dibawa untuk menambah wacana tentang prosedur dakwaan.
Gambar disesuaikan dengan ukuran layar. Untuk melihat ukuran aslinya klik gambar di atas.
Dikunjungi para sahabat
Hak Cipta: kapanlagi.com/wawan
Hak Cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menggunakan foto dalam bentuk apapun tanpa ijin tertulis dari KapanLagi.com.