Advertisement
 
   INDEX  INDONESIA  HOLLYWOOD  CLOSE-UP 

Eksepsi Ditolak

SIDANG KASUS NARKOBA IYEK

Anda fans Ahmad Albar ? klik di sini
Kirimkan foto ini ke teman, klik di sini

Seperti diduga sebelumnya, (Jaksa Penuntut Umum) JPU Pengadilan Negeri Depok, Budi Panjaitan, akhirnya menolak eksepsi terdakwa, Ahmad Albar dalam kasus psikotropika dalam sidang di PN Depok, Senin (21/4). Menurut JPU surat dakwaan telah dibuat sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan JPU meminta tim pengacara terdakwa untuk membaca kembali buku–buku yang dibawa untuk menambah wacana tentang prosedur dakwaan.

Sebelumnya
Selanjutnya


Gambar disesuaikan dengan ukuran layar. Untuk melihat ukuran aslinya klik gambar di atas.

Dewi, istri Iyek
Hak Cipta: kapanlagi.com/rury




 

©2003-2008 KapanLagi.com