Eksepsi Ditolak
SIDANG KASUS NARKOBA IYEK
Ahmad Albar
Anda fans Ahmad Albar ?
klik di sini
Kirimkan foto ini ke teman, klik di sini
Seperti diduga sebelumnya, (Jaksa Penuntut Umum) JPU Pengadilan Negeri Depok, Budi Panjaitan, akhirnya menolak eksepsi terdakwa, Ahmad Albar dalam kasus psikotropika dalam sidang di PN Depok, Senin (21/4). Menurut JPU surat dakwaan telah dibuat sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan JPU meminta tim pengacara terdakwa untuk membaca kembali buku–buku yang dibawa untuk menambah wacana tentang prosedur dakwaan.
Advertisement
©2003-2008 KapanLagi.com
Advertisement
Advertisement







