HOME » PERMOHONAN MFI VS LSF : DITOLAK MK
Ditolak MK
PERMOHONAN MFI VS LSF
Mira Lesmana
Setelah melalui rapat pengambilan putusan pada 14 April lalu, Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Rabu (30/4), dengan mengacu pada pasal 56 ayat 5 UU no 24 tahun 2003 tentang MK, memutuskan menolak permohonan para pemohon (Masyarakat Film Indonesia). Dan keputusan tersebut langsung disambut teriakan
Allahu Akbar oleh anggota Front Pembela Islam yang menyempatkan hadir. Hadir
Mira Lesmana dan
Riri Riza.
Selanjutnya...
Gambar disesuaikan dengan ukuran layar. Untuk melihat ukuran aslinya klik gambar di atas.
"Saya akan mengajak anak–anak muda bodoh ini ikutan revisi, tapi itu baru keinginan saya bukan keputusan lembaga," ungkap Anwar usai sidang.
Hak Cipta: KapanLagi.com/Anang
Hak Cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menggunakan foto dalam bentuk apapun tanpa ijin tertulis dari KapanLagi.com.