HOME » IYEK DI PN DEPOK : KECEWA
Ahmad Albar
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Hartawan Panjaitan, di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (5/6), menuntut terdakwa kasus kepemilikan dan pengunaan psikotropika,
Ahmad Albar, dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda 10 juta subsider 5 bulan. Dalam pembacaan tuntutan JPU, dakwaan primer pasal 60 ayat 5 UU psikotropika tidak terbukti. Sementara dakwaan subsider pasal 62 no 5 th 97 tentang psikotropika dan pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan buronan terbukti. Dan atas putusan tersebut,
Ahmad Albar menyatakan kecewa, tapi belum memutuskan untuk banding.
Gambar disesuaikan dengan ukuran layar. Untuk melihat ukuran aslinya klik gambar di atas.
Suasana sidang kasus narkoba Iyek di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (5/6).
Hak Cipta: kapanlagi.com/buj
Hak Cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menggunakan foto dalam bentuk apapun tanpa ijin tertulis dari KapanLagi.com.