HOME » SIDANG PUTUSAN CINTA LAURA VS MD ENTERTAINMENT : KALAH!
Kalah!
SIDANG PUTUSAN CINTA LAURA VS MD ENTERTAINMENT
Cinta Laura
Cinta Laura dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas kasus perseteruannya dengan
MD Entertainment.
Cinta, sebagai tergugat 1, dianggap telah melakukan cidera janji atau wan prestasi, dan wajib menjalankan tuntutan yang disampaikan penggugat. PN Jakarta Pusat juga memberikan waktu selama 14 hari bagi pihak-pihak yang tidak setuju dengan keputusan tersebut untuk mengajukan banding.
Selanjutnya...
Gambar disesuaikan dengan ukuran layar. Untuk melihat ukuran aslinya klik gambar di atas.
Sidang Putusan Cinta Laura di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/12/08)
Hak Cipta: KapanLagi.com/Hendra
Hak Cipta dilindungi undang-undang. Dilarang menggunakan foto dalam bentuk apapun tanpa ijin tertulis dari KapanLagi.com.