Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4), menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap
Erwin Arnada (42), Pemimpin Redaksi Playboy Indonesia, terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran kesusilaan yang sebelumnya telah dituntut hukuman dua tahun penjara. Dalam sidang yang sedianya membacakan vonis terhadap
Erwin, Majelis Hakim yang diketuai Efran Basuning menyatakan, jaksa tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan, karena hanya mengenakan KUHP dan tidak menyertakan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.