Proses pengusutan kasus kematian
Alda Risma telah sampai pada pelimpahan berkas tersangka
Ferry Surya Perkasa, dari kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Timur atau lazim disebut dengan istilah P21. Dan untuk meyakinkan hal tersebut, pengacara keluarga
Alda,
Hotman Paris Hutapea bersama Ny Halimah, ibunda
Alda, mendatangi Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/3). Dalam kesempatan tersebut,
Hotman Paris juga mengungkapkan beberapa hasil investigasi. Dari hasil tersebut diketahui dalam tubuh
Alda terdapat obat amnestesi berjenis propovol dan dezevan.