Advertisement
 
   INDEX  INDONESIA  HOLLYWOOD  CLOSE-UP 

Kecewa

IYEK DI PN DEPOK

Anda fans Ahmad Albar ? klik di sini
Kirimkan galeri foto ini ke teman, klik di sini

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Hartawan Panjaitan, di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (5/6), menuntut terdakwa kasus kepemilikan dan pengunaan psikotropika, Ahmad Albar, dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda 10 juta subsider 5 bulan. Dalam pembacaan tuntutan JPU, dakwaan primer pasal 60 ayat 5 UU psikotropika tidak terbukti. Sementara dakwaan subsider pasal 62 no 5 th 97 tentang psikotropika dan pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan buronan terbukti. Dan atas putusan tersebut, Ahmad Albar menyatakan kecewa, tapi belum memutuskan untuk banding.





 

©2003-2008 KapanLagi.com