Sidang Ketiga
KASUS PEMBUNUHAN ALDA RISMA
Alda Risma
Sidang kasus kematian penyanyi cantik
Alda Risma kembali digelar untuk ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/4) pagi. Sidang yang mendapatkan penjagaan ketat dari pihak kepolisan itu beragendakan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum tersangka utama,
Ferry Surya Prakasa. Secara umum, JPU yang terdiri atas Enen Saribanun, Datuk Rosihan dan Trimuti menganggap bahwa penasihat hukum terdakwa tidak memahami secara menyeluruh surat dakwaan yang telah disusun.