Divonis 8 Bulan
MARK SUNGKAR DI PN JAKARTA BARAT
Mark Sungkar
Sidang dengan terdakwa
Mark Sungkar, dalam kasus pelanggaran hak cipta, akhirnya menjatuhkan hukuman 8 bulan masa percobaan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/4), terdakwa dinilai bersalah dalam kasus penjualan mesin karaoke, di mana di dalamnya terdapat lagu milik orang lain.
Mark Sungkar sebagai distributor dinilai bersalah dengan penjualan alat bernama Magic Sing bermerek Intertech.
Selanjutnya...