Setelah melalui rapat pengambilan putusan pada 14 April lalu, Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Rabu (30/4), dengan mengacu pada pasal 56 ayat 5 UU no 24 tahun 2003 tentang MK, memutuskan menolak permohonan para pemohon (Masyarakat Film Indonesia). Dan keputusan tersebut langsung disambut teriakan
Allahu Akbar oleh anggota Front Pembela Islam yang menyempatkan hadir. Hadir
Mira Lesmana dan
Riri Riza.
Selanjutnya...