Vonis Penjara
SARAH AZHARI VS NAVIS QURTUBI
Sarah Azhari
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/7), terkait dengan kasus penganiayaan terhadap reporter salah satu media
infotainment, memutuskan bahwa
Sarah Azhari dibebaskan dari dakwaan primer, pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, karena tidak terbukti. Namun telah melakukan tindak pidana tidak menyenangkan dengan memaksa seseorang, sehingga dijerat pasal 335 ayat 1 dengan hukuman 4 bulan penjara tanpa masa percobaan.