Advertisement
 
   INDEX  INDONESIA  HOLLYWOOD  CLOSE-UP 

Vonis Penjara

SARAH AZHARI VS NAVIS QURTUBI

Anda fans Sarah Azhari ? klik di sini
Kirimkan galeri foto ini ke teman, klik di sini

Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/7), terkait dengan kasus penganiayaan terhadap reporter salah satu media infotainment, memutuskan bahwa Sarah Azhari dibebaskan dari dakwaan primer, pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, karena tidak terbukti. Namun telah melakukan tindak pidana tidak menyenangkan dengan memaksa seseorang, sehingga dijerat pasal 335 ayat 1 dengan hukuman 4 bulan penjara tanpa masa percobaan.





 

©2003-2008 KapanLagi.com