Vonis Penjara
SARAH AZHARI VS NAVIS QURTUBI
Sarah Azhari
Anda fans Sarah Azhari ?
klik di sini
Kirimkan galeri foto ini ke teman, klik di sini
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/7), terkait dengan kasus penganiayaan terhadap reporter salah satu media infotainment, memutuskan bahwa Sarah Azhari dibebaskan dari dakwaan primer, pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, karena tidak terbukti. Namun telah melakukan tindak pidana tidak menyenangkan dengan memaksa seseorang, sehingga dijerat pasal 335 ayat 1 dengan hukuman 4 bulan penjara tanpa masa percobaan.
Advertisement
©2003-2008 KapanLagi.com
Advertisement
Advertisement

























