Sidang perebutan hak asuh anak antara
Five V Rahmawati dengan mantan suaminya,
Iwan Setyawan, Kamis (16/11) lalu kembali digelar. Kesaksian dari kakak
Five merupakan agenda sidang hari itu dan majelis hakim membacakan putusan sela yang inti menolak isi gugatan
Five. Sementara, pengacara
Iwan, M. Joni tak menggubris penilaian pihak
Five yang menganggap pihaknya dualisme. Seperti dituduhkan pihak
Five, selain menjadi pengacara, Joni ternyata anggota Komnas Anak.