Sita Harta di Simprug
SITA HARTA BAMBANG-HALIMAH DILANJUTKAN
Halimah Agustina Kamil
Salah satu harta yang dimiliki
Bambang Trihatmodjo di Simprug Garden 2 disita oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (24/7). Ini sebagai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan
Halimah Agustina Kamil. Harta yang disita itu adalah berupa tanah yang di atasnya berdiri sebuah show room yang dimiliki
Panji Trihatmojo, anak
Halimah dan
Bambang. Pengacara
Halimah, Prawirdha Murti mengaku kliennya merasa senang dengan penyitaan ini.
Selanjutnya