Merasa disepelekan lantaran tuduhan yang dilayangkan oleh ibunda pesinetron almarhum
Adi Firansyah, Jeni Nuraeni, mantan manajer
Adi,
Teddy Sudjadi, bersama tim kuasa hukum dari kantor
Hotman Paris Hutapea, melaporkan balik dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 171 mengenai pemberian keterangan palsu. Pelaporan balik ini pula sebagai balasan laporan Jeni pada tanggal 23 Juli lalu.
Teddy pun memberikan bukti foto berupa pertemuan segitiga antara pihaknya, Jeni dan kuasa hukum masing-masing. (opa)