Tercatat dalam perjanjian tersebut, Marshanda terikat kontrak 104 episode. Namun, pemeran Imel dalam sinetron Kisah Sedih di Hari Minggu ini baru melaksanakan 98 episode dan memutuskan keluar dari rumah produksinya Raam Punjabi tersebut.
Hakim pun menyatakan kalau Marshanda wajib melunasi sisa syuting enam episode lagi. Selain itu, Marshanda juga harus membayar uang sebesar Rp 300 juta pada Multivison Plus. Jika keputusan itu dilalaikan, maka Marshanda diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500.000,- setiap harinya.
Dalam persidangan tersebut, baik Marshanda dan ibu sekaligus manajernya, Riyanti Sofyan maupun Raam Punjabi tidak hadir. Kedua pihak diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Kuasa hukum pihak Marshanda, Pandang Respati Adjie, SH dan Titi Respati, menyebut pihaknya akan melakukan banding atas vonis tersebut. Menurut Pandang, dirinya menghormati putusan hakim, meskipun tidak puas. Dalam hal ini, Pandang tak melihat kliennya melanggar perjanjian kontrak. "Marshanda telah memenuhi segala ketentuan yang diatur dalam perjanjian tersebut. Oleh karena itu, ia berani melakukan kontrak dengan pihak lain untuk membintangi sejumlah sinetron," ujarnya.
Bahkan dari sudut pandang Pandang justru pihak Multivison-lah yang melanggar kontrak karena telah mengganti peran Marshanda sebagai Lala dengan Angel Karamoy dalam sinetron Bidadari.
Karena itulah dalam tempo 14 hari Pandang akan mengajukan banding ke tingkat kasasi. Jangankan membayar Rp 300 juta, "Membayar satu rupiah pun kami keberatan karena kami tidak bersalah. Apalagi dalam sidang ini, kepentingan-kepentingan Marshanda sama sekali tidak diperhatikan majelis," Tegasnya.
Sebaliknya kuasa hukum Multivision Plus, Malik A Bawazier.SH, sudah memprediksi kemenangannya, "Sejak awal saya sudah meyakini bisa memenangkan gugatan," mengenai vonis yang lebih kecil dari jumlah uang yang digugatnya, Rp 500 juta, ia tak merisaukannya, "Dari awal pula kami tak bicara uang tapi bicara hukum."
Menurutnya pelanggaran kontrak yang dilakukan Marshanda jelas sekali, karena sebelum habis masa kontraknya dengan Multivision Plus sudah dikontrak rumah produksi lain, bahkan sampai tiga sinetron beruntun; yakni Rumahku, Bidadariku (sekarang ganti judul menjadi Rumahku, Matahariku, produksi in-house Trans TV), serta dua serial produksi SinemArt, Kisah Kasih di Sekolah dan Kisah Sedih di Hari Minggu. Dengan perusahaan yang sama pula, kini Marshanda bermain serial Ranmadhan yang tayang setiap petang di SCTV, Adam dan Hawa. (dst/erl)












