< >

Pemerintah Keluarkan Perpu Penangguhan Berlakunya UU No.1 tahun 2005

Sabtu, 15 Januari 2005 07:14
Kapanlagi.com - Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 1 tahun 2005 tentang penangguhan mulai berlakunya Undang Undang No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Dalam Perpu yang salinannya dibagikan kepada pers pada Jumat malam di Jakarta, UU No 2 akan mulai berlaku tanggal 24 Januari tahun 2005.

Perpu itu sendiri ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 13 Januari 2005 dan mulai berlaku sejak diundangkan.

Hal menimbang pada Perpu itu menyebutkan bahwa pelaksanaan UU No 2/2004 memerlukan pemahaman dan berbagai kesiapan sarana, prasarana, dan SDM, baik di lingkungan pemerintah maupun lembaga peradilan.

Oleh sebab itu, masih diperlukan waktu yang cukup guna menjamin pencapaian tujuan UU No 2.

Apabila UU No 2/2004 diberlakukan pada waktu yang ditentukan, hal itu akan menghambat penyelesaian perselisihan yang dapat mengganggu hubungan industrial.

Sementara itu, dalam penjelasan Perpu disebutkan, apabila UU No 2 diberlakukan pada waktu yang telah ditentukan, sementara belum ada kesiapan dari institusi yang menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka hal itu akan berdampak terganggunya suasana hubungan industrial yang dapat berdampak negatif bagi upaya pemulihan ekonomi Indonesia.

Hal itu dapat terjadi karena di satu pihak, lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan UU No 2 tahun 2004 belum dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya, namun di pihak lain ketentuan hukum yang selama ini dipakai sebagai dasar dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam UU No 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan UU No 12 tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta telah dicabut dengan UU No 2 tahun 2004.

Sebagai akibatnya, Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) tidak mempunyai kewenangan lagi untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan dimaksud.

Dengan memperhatikan hal tersebut dan setelah mempertimbangkan surat Ketua MA kepada Presiden KMA/674/XII/2004 tanggal 10 Desember 2004 perihal Penundaan Pelaksanaan UU No 2 tahun 2004 maka pemerintah berpendapat adanya kesamaan pemahaman dengan MA untuk menangguhkan pemberlakukan UU yang dimaksud.

Lamanya penundaan mulai berlakunya UU No 2 tahun 2004 adalah selama 1 tahun, yang semula tanggal 14 Januari 2005 menjadi 14 Januari 2006. (*/dar)