Kuasa hukum Matahari dari kantor hukum Lucas SH and Partners, Lucas di Jakarta, Minggu mengatakan, gugatan sudah diajukan ke PN Jakpus, 14 Januari 2005 dengan tergugat HPS, HS, Nalacca BV, Mulgrave Corp BV, Dairy Farm International, Bapepam dan BEJ.
Menurut dia, konversi obligasi HPS menjadi 24,55% saham HS akan menjadikan Mulgrave sebagai pemegang saham pengendali di perusahaan itu, karena berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2003, Mulgrave sebelumnya sudah memiliki 12,13% saham di HS.
Dengan konversi obligasi itu, lanjutnya, Mulgrave akan menguasai 36,68% saham dan menjadi pemegang saham pengendali di HS.
Padahal, sesuai peraturan Bapepam No IX.F.1 Tahun 1996 tentang penawaran tender, setiap perbuatan yang menyebabkan adanya suatu pihak menjadi pemegang saham pengendali suatu perseroan, harus melakukan penawaran tender terlebih dahulu.
"Ketentuan yang juga berlaku internasional itu dimaksudkan agar kepentingan pemegang saham umum terlindungi. Karena itu, atas tindakan itu jelas merugikan pemegang saham yang lain," ujarnya.
Sedangkan berkaitan informasi pelaksanaan penawaran tender oleh Nalacca BV, penggugat menyatakan hal itu sengaja dilakukan guna memberi kesan bahwa Mulgrave telah memiliki hak menjadi pemegang saham pengendali HS.
Sehingga, tambah Lucas, pemegang saham lain yang tidak setuju Mulgrave menjadi pengendali HS tidak mempunyai pilihan lain, selain menjual sahamnya kepada Nalacca.
"Meski mungkin saja harga yang ditawarkan oleh Nalaaca sangat jauh dibandingkan harga di pasar," ujarnya.
Lucas menjelaskan, atas tindakan itu MPP berpotensi mengalami kerugian Rp210 miliar dengen perincian kerugian materiil berupa biaya yang telah dikeluarkan oleh MPP dalam upaya membela hak-haknya senilai Rp10 miliar.
Sedangkan kerugian immateriil berupa hilangnya kesempatan MPP untuk meningkatkan kesempatan menambah jumlah kepemilikan sahamnya di HS yang apabila dinominalkan mencapai Rp200 miliar. (*/rit)