"Seluruh partisipan diberi kesempatan untuk berperan dalam membangun 91 proyek infrastruktur," kata Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sri Mulyani, di sela-sela pertemuan Infrastructure Summit, di Jakarta, Senin.
Terkait hal itu pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan pemerintah antara lain PP Kelistrikan dan PP mengenai Jalan Tol.
PP tersebut diharapkan juga bisa memberi jawaban karena adanya UU yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, bagian dari proyek-proyek tersebut saat ini telah memasuki proses tender (tender tahap awal) serta beberapa diantaranya sedang tahap proses penyelesaian studi kelayakan.
Apabila Infrastructure Summit tanggal 17-18 Januari 2005 akan sukses maka akan dilakukan kembali pada paruh kedua 2005. Namun terlebih dahulu akan dilihat berapa jumlah proyek yang ditawarkan pada hari ini dapat direalisasikan.
Selama ini yang dijadikan pertanyaan dari investor adalah status dari UU yang telah di MK-kan apakah masih membuka bagi sektor usaha untuk membangun infrastruktur.
"Kita akan lihat itu satu per satu dari proyek tersebut untuk kemudian akan kita tawarkan kepada mereka yang berminat. Seluruhnya akan kita beri kesempatan yang adil," katanya.
Menurut Sri, perlunya diciptakan iklim investasi yang kondusif bagi sektor infrastruktur secara berhati-hati karena menyangkut kepercayaan.
Kebijakan perpajakan juga merupakan syarat mutlak dalam memberi kepastian infrastruktur jangka panjang. (*/dar)