"Dalam kaitan itu, Menkeu hari ini telah meminta PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk mempersiapkan pelaksanaan penjualan saham ini," kata Kepala Biro Humas Depkeu Marwoto Harjowiryono, di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Menkeu telah minta PT PPA untuk membuat kajian yang terkait dengan strategi waktu yang tepat untuk melaksanakan penjualan saham minoritas pemerintah yang dikelola PT PPA.
Pelepasan saham Bank BII tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membiayai berbagai program pemerintah yang direncanakan dalam APBN 2005.
"Meski melepas sahamnya di Bank BII, pemerintah masih tetap memiliki kontrol atas bank tersebut," katanya.
Dikatakan, Menkeu juga telah memberi kuasa kepada PT PPA untuk menjual saham melalui mekanisme pasar setelah DPR-RI memberikan persetujuan pada 14 Agustus 2004. Sesuai dengan sifat mekanisme pasar, maka penjualan saham ini akan terbuka bagi semua pihak sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pelepasan saham pemerintah pada Bank BII dilakukan sesuai dengan peraturan Pemerintah (PP) tentang divestasi serta akan melalui evaluasi Tim Asistensi Divestasi yang dibentul oleh Menkeu.
Menkeu, katanya, juga menginstruksikan kepada PT PPA agar segala proses yang dilakukan dapat memenuhi azas pemerintahan yang baik, transparansi dan akuntabilitas, serta diupayakan untuk mencapai hasil yang optimal. (*/dar)