Direktur Eksekutif Amipka David Ridwan Betz di Jakarta, Senin mengatakan, Keppres No 16 Tahun 1994 tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah melarang pembangunan gedung di institusi negara yang menggunakan dana masyarakat.
"Karena itu, Komisi III DPR sebagai lembaga yang mengawasi kinerja Polri harus mengusutnya serta mendorong BPK, BPKP dan Itwasum Polri untuk melakukan proses audit terhadap dana pembangunan gedung itu," katanya usai menyerahkan surat ke Komisi III DPR yang mempertanyakan soal pembangunan gedung setinggi 23 lantai itu.
Dalam surat bernomer 237/AMK/PST/I/05 yang ditandatangani David serta Bona R Arevi selaku sekretaris itu, ada lima poin yang harus menjadi pertanyaan Komisi III DPR.
Di antaranya, menyangkut penggunaan dana masyarakat untuk pembangunan gedung Antiteror, prioritas penggunaan dana anggaran belanja tambahan (ABT) dan apakah pembangunan gedung itu telah dilengkapi dengan ijin mendirikan bangunan (IMB).
David juga meminta, Komisi III DPR tetap fokus mengusut masalah pembangunan gedung Antiteror itu dan tidak terpengaruh dengan munculnya kasus-kasus seperti penembakan oleh Adiguna Sutowo dan adanya ancaman bom belakangan ini.
"Kita mendengar sebelumnya bahwa Komisi III DPR akan memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani pada pertengahan Januari ini. Namun, hingga sekarang belum jelas kapan pemanggilan akan dilakukan," ujar David Betz. (*/dar)