Pernyataan tersebut dibacakan sebagai jawaban termohon dalam acara persidangan praperadilan kasus dugaan korupsi sebesar Rp54,6 miliar dan US$3,75 juta yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin. Kedua tersangka yang ditahan sejak 22 Desember 2004, Ketua Umum APHI Adi Warsita Adinegoro dan Wakil Ketua APHI Abdul Fatah tersebut sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktur Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung karena penangkapan dianggap tidak sah.
Sedangkan perintah penahanan dan yang dilakukan oleh Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dinyatakan sah karena sesuai dengan ketentuan pasal 284 ayat (2) KUHAP, UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, UU nomor 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan untuk kedua gugatan lain dari pemohon yaitu perintah penyidikan yang tidak sah, pemblokiran rekening APHI, penyegelan serta penitipan dokumen APHI bertentangan dengan hukum tidak ditanggapi oleh pihak pemohon karena tidak termasuk dalam obyek pemeriksaan praperadilan sesuai dengan pasal 77 KUHAP.` Para termohon kemudian meminta agar hakim praperadilan untuk menolak praperadilan pemohon karena bukti yang tersedia dianggap telah lengkap.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Edi Joenarso, SH itu kemudian ditunda sampai Senin (24/1).
Sehubungan dengan kasus korupsi tersebut, seorang tersangka lainnya, Zain Mansyur, Wakil Bendahara APHI, telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung, mulai Rabu (12/1) karena tidak memenuhi empat kali pemanggilan. (*/dar)