Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, seperti yang dikemukakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khaidir Ramli SH.
Dalam persidangan yang menjadikan tersangka Gubernur Aceh Abdullah Puteh (kini non aktif) itu, Khaidir menyatakan bahwa 36 saksi dalam kondisis sehat pasca bencana gempa bumi dan tsunami yang melanda NAD pada Minggu (26/12).
Sedikitnya 39 orang saksi akan dihadirkan dalam persidangan tersebut, 36 berasal dari Aceh dan tiga orang lainnya adalah saksi ahli.
Khaidir juga mengatakan bahwa pihaknya juga akan menghadirkan sekitar 13 orang Bupati/Walikota yang ikut menandatangani persetujuan penggunaan sebagian dana perlakuan khusus sebesar masing-masing Rp700 juta untuk setiap Kabupaten/Kota.
Selain menjabat sebagai bupati dan walikota, saksi yang dipanggil oleh JPU tersebut juga berasal dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Ketua Fraksi.
Sementara itu, dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Mi-2 yang telah berlangsung lima kali tersebut, JPU menghadirkan Pimpinan Proyek (Pimpro) Pengadaan Kendaraan Dinas Pemprov NAD, Khalid.
Khalid menyatakan bahwa pengadaan helikopter tersebut telah sesuai dengan Kepres No.18 Tahun 2000 yaitu tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di polisi, Khalid juga menyatakan bahwa pembayaran helikopter tersebut melanggar isi Kepres No.18 tahun 2000.
Helikopter Mi-2 buatan Rusia tersebut, kata Khalid, dibeli oleh Pemprov NAD dengan alasan untuk membantu kelancaran tugas Gubernur NAD, dikarenakan kondisi geografis Aceh yang bergunung-gunung sehingga sulit dilalui oleh kendaraan darat, disamping kondisi keamanan NAD yang belum kondusif.
"Sejak dibeli, helikopter tersebut pernah dioperasionalkan untuk mengunjungi berbagai daerah di Aceh, dengan pilot orang dari Rusia," kata Khalid yang menjabat sebagai Pimpro Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Propinsi NAD sejak 18 Januari 2002 tersebut.
Khalid juga mengatakan bahwa ia menandatangani Kontrak No. 05 dengan PT Putra Pobiagan Mandiri (PT PPM), yaitu perusahaan yang menjadi mitra Pemprov NAD dalam pembelian helikopter, yang berisi pembayaran uang pembelian Helikopter Mi-2, sebesar Rp3,5 miliar yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) NAD.
"Sedangkan kekurangan pembayaran dari harga helikopter Rp12,6 miliar, setahu saya diambil dari pemotongan dana dari 13 kabupaten dan kotamadya di Aceh yang berjumlah total Rp9,1 miliar," ujarnya.
Sidang yang sedianya akan menghadirkan sembilan orang saksi tersebut, dihentikan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Kresna Menon, dengan alasan waktu yang sudah sore, sehingga tidak memungkinkan untuk melanjutkan sidang pemeriksaan seluruh saksi yang telah dijadwalkan.
"Akan lebih baik jika persidangan ini dilanjutkan pada Selasa (18/1) sehingga baik majelis, penuntut umum dan penasihat hukum dapat lebih berkonsentrasi dalam pemeriksaan saksi," katanya.
Sidang yang ditutup pada pukul 16.30 WIB tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (18/1) masih dengan agenda pemeriksaan saksi, dan dijadwalkan akan dimulai tepat pada pukul 09.00 WIB. (*/dar)