< >

BPN Inventarisasi Tanah yang Hilang di NAD dan Nias

Rabu, 19 Januari 2005 08:34
Kapanlagi.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah melaksanakan program inventarisasi tanah yang hilang di Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias yang hilang akibat bencana tsunami melalui upaya rekonstruksi terhadap lokasi dan batas-batas tanah rakyat yang sudah terdaftar maupun belum.

Kepala BPN Lutfi Nasution yang ditemui di sela-sela Infrastructur Summit, Selasa, menyatakan, upaya rekonstruksi tersebut sangat diperlukan agar kepemilikan tanah dari masyarakat yang menjadi korban bencana tersebut tetap mendapat jaminan kepastian hukum.

"Rabu pekan ini saya akan berangkat ke NAD untuk mencanangkan upaya rekonstruksi atas lokasi-lokasi tanah rakyat NAD yang batasannya hilang akibat terjadinya bencana alam tersebut," kata Lutfi.

Melalui upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah yang terdaftar milik rakyat korban bencana itu di NAD bisa sesuai yang diharapkan.

Pasalnya, dari hasil inventarisasi arsip-arsip BPN atas kepemilkan tanah rakyat di lokasi bencana, jumlahnya yang rusak akibat bencana itu sangat sedikit.

"Di Meulaboh yang rusak hanya 10 persen. Banda Aceh juga 10 persen dan di Aceh Besar malah aman 100 persen. Artinya, kita punya buku-buku tanah yang cukup lengkap," ucap Lutfi.

Selain itu lanjut dia, BPN juga memiliki high resolution satelite image atau citra satelit beresolusi tinggi sebelum dan sesudah terjadinya gempa bumi dan tsunami itu. Lewat perangkat itu, pihaknya bisa mendapat peta atas lokasi-lokasi tanah dengan skala 1:1.500.

"Artinya, back up data dan gambar BPN untuk menemukan kembali lokasi-lokasi tanah rakyat yang batasannya hilang akibat gempa dan tsunami cukup kuat. Karena itu saya berani mengatakan menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah-tanah rakyat yang sudah terdaftar di wilayah bencana," tutur Lutfi.

Sebelumnya Lutfi menyatakan, bencana gempa dan tsunami di NAD dikhawatirkan akan merusak arsip-arsip tanah rakyat yang ada di Kantor BPN NAD. Kerusakan tersebut diyakini juga akan mempersulit upaya BPN menginventarisasi tanah-tanah rakyat yang batasannya terpakasa hilang akibat rumahnya tersapu tsunami.

Namun ia menegaskan, BPN tetap akan berupaya untuk bisa menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah yang telah terdaftar di wilayah-wilayah yang terkena bencana itu. "Satu hal yang prinsip adalah BPN tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah yang telah terdaftar," ucap Lutfi.

Diungkapkan, pada hari keempat setelah terjadi bencana, BPN telah mengirimkan tim ke tempat bencana untuk melakukan evakuasi arsip pertanahan. BPN menemukan masalah pertanahan terbesar terjadi di Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Barat, khususnya Meulaboh, dan Kota Banda Aceh.

"Untuk Aceh Besar, arsip pertanahannya tidak rusak dan masih utuh. Dan satu hal yang agak menggembirakan, untuk Meulaboh di Aceh Barat, meski sebagian besar kotanya rusak, tetapi kami perkirakan maksimum arsip yang rusak hanya 10 persen," ujar Lutfi.

BPN sendiri telah membentuk empat tim untuk menangani masalah pertanahan pascabencana ini. Tim pertama bertugas memulihkan kantor pertanahan baik secara fisik maupun fungsional.

Tim kedua melakukan rekonstruksi atas lokasi dan batas-batas tanah rakyat. Tim ketiga bertanggung jawab terhadap konsolidasi tanah dan mengantisipasi kemungkinan relokasi, serta akan membuat peta persediaan tanah negara. "Tim keempat akan bertugas memerhatikan kesehatan dan kesejahteraan para korban," tuturnya.

Lutfi juga menegaskan, pihaknya tidak akan memungut biaya bagi warga NAD yang ingin memproses surat tanahnya yang hilang di Kantor BPN setempat. "Jadi, warga NAD yang kehilangan surat tanah tidak akan kesulitan mengurus kembali hak atas tanahnya. Perlu dicatat, prosesnya tanpa beban biaya pada pemegang hak atas tanah." (*/dar)