Lelang Barang Sitaan Negara Belum Mendapat Perhatian dari Pemerintah
Kapanlagi.com - Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (BPO-HKTI), Siswono Yudo Husodo, di Jakarta, Rabu (19/1) menilai lelang barang sitaan negara belum mendapat perhatian dari pemerintah untuk diperbaiki.Siswono mencontohkan kasus lelang gula sitaan yang mendapat sorotan masyarakat ditengarai ada permainan karena prosesnya berlangsung sangat tidak tranparan dan diduga sarat dengan korupsi dan kolusi sehingga mengusik rasa keadilan, merugikan petani dan merugikan penerimaan negara. Menurut dia, lelang gula tersebut hendaknya dibatalkan dan dilakukan lelang ulang yang lebih terbuka, serta transparan dengan melibatkan perusahaan-perusahaan kelas menengah lainnya. "Lelang jangan dalam satu paket sebanyak 56.343 ton gula, tapi dalam 50 paket sehingga lebih banyak perusahaan yang dapat ikut serta," ujarnya. Dalam pelaksanaan lelang selayaknya dikonsultasikan dengan departemen Keuangan cq. Ditjen Bea dan Cukai, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Bulog dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dan produsen-produsen gula. Proses lelang gula, kata Siswono banyak ketentuan dan prosedur lelang yang dilanggar sehingga banyak pihak yang merasa dilecehkan, disamping terkesan ada korupsi yang merugikan negara dengan dibalik prosedur resmi hukum. Ia juga mengharapkan kepada pihak kejaksaan untuk membuktikan bahwa lelang gula tersebut telah diumumkan dalam surat kabar pada harian Jakarta edisi 29 Desember 2004, bukan hasil fotocopy, karena ketika di cek koran yang asli tidak terdapat pengumuman lelang gula tersebut. "Hal tersebut harus diselidiki adalah hakim yang memutuskan izin, jaksa, balai lelang, peserta harus diselidiki jika ada permaianan harus dihukum seberat-beratnya," tegasnya. Selain lelang gula, barang sitaan negara lainnya, misalnya kayu jati yang dilelang harganya hanya mencapai Rp200.000 per kubik, padahal harusnya bisa mencapai 4 juta per kubik. Pemerintah saat ini harus belajar dari kejadian yang sebelumnya, seperti pada kasus pejualan eks kebun kelapa sawit milik Salim group oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebanyak 300.000 hektar, sehingga yang hanya bisa ikut hanya Guthrie dari Malaysia dengan nilai Rp3 triliun. "Jika dalam bentuk paket kecil 10.000 hektar banyak pengusaha nasional yang dapat ikut serta," kata dia mengingatkan. Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Balai Lelang Indonesia, Hardiyanto Hoesodo mengatakan balai lelang hanya sebagai penyelenggara lelang sedangkan pelaksanaan lelang eksekusi adalah kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN), sehingga tanggungjawab pelaksanaan penjualan gula dengan lelang eksekusi adalah KP2LN. "Sepanjang risalah lelang belum keluar yang berhak membatalkan adalah KP2LN, namun jika risalah sudah keluar maka yang berhak adalah Pengadilan Negeri," jelasnya. Menurut dia, mengenai harga dasar lelang gula ditentukan oleh Jasa penilai yang independen yang mengacu pada peraturan pemerintah yang ada, dengan mengacu pada harga patokan petani adalah Rp3.410 per kg. Ia juga mengatakan dalam lelang seharusnya tidak dalam satu paket, sehingga dapat mengoptimalkan harga gula lelang tersebut. (*/dar) |