Kuasa hukum Matahari, Lucas di Jakarta, Minggu mengatakan, pihaknya menemukan fakta baru bahwa Grup Dairy Farm yang mengambilalih saham Hero melalui "tender offer" Januari lalu, sudah menjadi pengendali di PT Hero Supermarket sejak 1998.
"Oleh karena itu, kami meminta agar secepatnya dilakukan investigasi secara tuntas," ujarnya dalam siaran pers.
"Oleh karena itu, kami meminta agar secepatnya dilakukan investigasi secara tuntas," ujarnya dalam siaran pers.
Sebelumnya, pejabat sementara Ketua Bapepam Darmin Nasution mengungkapkan, pihaknya akan meneliti kembali dokumen penerbitan obligasi konversi itu.
"Kami akan meneliti lagi dokumen yang terkait. Itu kejadiannya tahun 1998 dan kita perlu pelajari lagi," katanya beberapa hari lalu.
Hal itu dikatakan menanggapi pernyataan pemegang saham minoritas Hero Supermarket termasuk Matahari yang dirugikan akibat penerbitan obligasi itu.
Menurut Lucas, penelitian itu layak dilakukan karena telah terjadi pelanggaran ketentuan Bapepam dengan maksud menjadikan Grup Diary Farm sebagai pemegang saham pengendali di Hero Supermarket.
Padahal, sejak 1998, Dairy Farm sudah menandatangani perjanjian bantuan teknis yang secara tidak langsung membuka jalan bagi Dairy Farm mengendalikan Hero Supermarket.
Lucas menambahkan, Matahari juga tetap akan melanjutkan gugatan ke PN Jakpus, meski "tender offer" (penawaran saham Hero Supermarket melalui tender) sendiri telah berlangsung 20 Januari 2005.
Langkah itu dilakukan untuk melindungi pemegang saham minoritas.
Sebelumnya, atas gugatan pemegang saham lainnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga telah meminta Bapepam menunda pelaksanaan "tender offer" Hero Supermarket yang diajukan Nallaca BV itu.
Sementara itu, pihak Dairy Farm Management Service Ltd sendiri telah mengumumkan bahwa tender itu sudah sesuai dengan peraturan Bapepam tentang penawaran tender.
Permasalahan itu bermula dari gugatan Matahari ke PN Jakpus pada 14 Januari 2005 atas tindakan konversi obligasi Hero Pusaka Sejati dan "tender offer" Hero Supermarket oleh Nalacca BV.
Sebagai tergugat adalah Hero Pusaka Sejati, Hero Supermarket, Nalacca BV, Mulgrave Corp BV, Dairy Farm International Holdings Limited, Bapepam, dan Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Matahari menilai penerbitan obligasi konversi dan pelaksanaan "tender offer" itu tidak adil karena merugikan pemegang saham minoritas. (*/rit)