Pemerintah Hanya Berikan Ijin Prinsip Investasi Hilir Migas
Kapanlagi.com - Pemerintah sengaja hanya memberikan ijin prinsip investasi di sektor industri hilir minyak dan gas (migas) yang berlaku sekitar dua tahun dan bukan ijin tetap mengingat swasta seringkali tidak menunjukkan keseriusannya dengan melakukan investasi riil atas ijin yang diberikan."Kami sengaja memberikan ijin prinsip dulu. Kita ingin lihat keseriusan pengusaha karena ini menyangkut investasi yang besar," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro ddalam seminar yang dihadiri lebih dari 100 pengusaha migas, di Jakarta, Selasa (25/1). Sesuai dengan Undang-Undang Migas yang baru pemerintah melakukan deregulasi dengan membuka kesempatan swasta ikut terlibat dalam industri hilir migas yang terbagi dalam empat segmen usaha yaitu pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. Selain itu pada 23 Nopember 2005, tugas Public Service Obligation (PSO) Pertamina sebagai penyedia dan pendistribusi bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi akan selesai, sehingga pemerintah membuka kesempatan kepada dunia usaha untuk masuk dalam sektor hilir migas tersebut, namun Pertamina, menurut Purnomo masih akan dilibatkan. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan ijin prinsip yang berlaku antara satu sampai dua tahun untuk melihat keseriusan swasta pemilik ijin tersebut merealisasikan investasinya. Ia mencontohkan, untuk investasi kilang, investor tersebut tiap enam bulan harus melaporkan perkembangannya, antara lain seperti pencarian tanah/lahan, dan asal minyak mentah yang akan diolah. "Kalau dalam kurun waktu yang kita tentukan itu pengusaha tidak merealisasikan investasinya, maka ijin (prinsip) tersebut akan dicabut," ujarnya. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kata dia, banyak ijin tetap yang diberikan tidak direalisasikan pengusaha. Ia optimis minat kalangan swasta baik dari dalam dan luar negeri untuk berinvestasi di industri hilir migas sangat tinggi, sehingga banyak pemain dunia seperti Shell, Petronas, Total, dan lain-lain tertarik di sektor tersebut. Hal itu, katanya, karena pertumbuhan konsumsi migas, khususnya BBM di Indonesia cukup tinggi mencapai 6,0% - 7,0% per tahun, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut pemerintah lebih memilih menarik investor untuk mengolah minyak mentah di dalam negeri dibanding impor BBM yang saat ini mencapai sekitar 30%. (*/dar) |