Menurut Direktur & Sekretaris Perusahaan ENRG, Purwanto, dalam laporannya kepada Bapepam di Jakarta, Jumat, perjanjian kredit tersebut telah ditandatangani di Hongkong pada 15 Januari 2005 yang selanjutnya telah dituangkan dalam sebuah akte notaris.
Fasilitas kredit tersebut, katanya, akan digunakan untuk pengembangan Blok Brantas. (*/rit)