"Kami telah melakukan pemeriksaan secara internal terhadap sejumlah anggota kepolisian yang menyebabkan Adrian bisa keluar negeri. Karena itu, kami juga mohon Ditjen Imigrasi menyelidiki bagaimana dia (Adrian) bisa keluar," katanya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (14/02).
Menurut dia, akibat lolosnya Adrian, Mabes Polri telah menjatuhkan hukuman, kepada penyidik yang menangani kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp1,7 triliun itu, tidak bisa melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Pada kesempatan itu, Da`i juga meminta agar Adrian bisa memberikan kesaksian mengenai paspor yang dikatakan telah dibuangnya itu.
"Ada yang disembunyikan Adrian menyangkut paspor itu. Kita minta kejujurannya, dimana sebenarnya paspor itu. Masalah ini perlu kejelasan, agar tidak ada saling kecurigaan antara Mabes Polri dan instansi lain," ujarnya.
Menyangkut penanganan terhadap mantan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko, Da`i mengatakan, pihaknya tetap melakukan proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Ismoko dalam menangani kasus BNI itu.
"Namun, sebelumnya kami menunggu pemeriksaan terhadap tiga penyidik sebagai bawahan Ismoko, apakah (para penyidik itu) terbukti disuap atau tidak. Setelah itu, apakah (suap) terkait dengan Ismoko atau tidak," katanya.
Da`i melanjutkan, jika berdasarkan pemeriksaan itu, para penyidik mengatakan apa yang dilakukannya telah sepengetahuan Ismoko atau malah ada kerja sama di antaranya maka secara otomatis Ismoko akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami tidak menutup-nutupi kasus ini. Prosesnya masih terus berjalan," janji Da`i. (*/lpk)