< >

Dephut Susun RPJ Kehutanan 2005-2025

Sabtu, 19 Februari 2005 18:45
Kapanlagi.com - Departemen Kehutanan (Dephut) menyusun master plan kehutanan dalam wujud Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kehutanan (RPJP-K) berjangka 20 tahun ke depan (2005-2025).

Kepala Pusat Informasi Kehutanan Dephut Transtoto Handadhari di Jakarta, Sabtu, menyebutkan, selama enam tahun sebelum ini, kebijakan kehutanan tidak dilandasi oleh sebuah rencana induk yang mantap.

Secara fisik, keperluan akan adanya arah pembangunan kehutanan yang kuat juga didorong oleh analisa bahwa dalam 20 tahun yang akan datang, hutan dan kehutanan Indonesia akan menghadapi tangtangan yang kian besar.

RPJP-K merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RPJP Nasional yang disusun secara partisipasif oleh seluruh pihak terkait dan menjadi acuan umum dalam menyusun kebijakan dan rencana jangka panjang untuk instansi lingkup Dephut, instansi kehutanan daerah, serta dijadikan bahan rujukan bagi instansi terkait lintas sektor, organisasi non pemerintah, swasta, dan pihak lain yang berkepentingan.

RPJP-K akan menjadi pijakan dalam pengelolaan hutan guna mewujudkan hutan lestari untuk kemakmuran rakyat.

Transtoto menyebutkan, permasalahan kehutanan makin kompleks antara lain karena belum ada kesamaan pandang dari pihak terkait terhadap pembangunan kehutanan dan belum mempunyai arah pembangunan sektor kehutanan yang diakui serta dipedomani semua pihak.

Pandangan yang cenderung undervalue di mana menganggap hutan hanya sebagai penghasil kayu dan persediaan lahan bagi berbagai kebutuhan lain yang dianggap mempunyai nilai lebih tinggi, menyebabkan hutan semakin terdegradasi dan menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan, ekonomi, sosial, dan budaya.

Sumber daya hutan belum mendapat penilaian yang wajar dari sisi keanekaragaman hayati dan jasa lingkungan yang diberikan. Yang berkembang saat ini adalah meraih manfaat hutan berupa kayu padahal menurut para ahli kehutanan, kayu hanya memberi manfaat sekitar 5% dari nilai total ekonomi sumberdaya hutan, sedangkan sisanya 95% belum digarap secara optimal.

Perlindungan dari hutan-hutan lindung dan kawasan konservasi terhadap sektor lain seperti pertanian, perhubungan, pemukiman, industri, dan pariwisata masih belum diberi nilai yang wajar, dan dalam perhitungan PDB atau PDRB tidak muncul secara eksplisit, sehingga kontribusi sektor kehutanan sangat rendah, tidak sebanding dengan laju kerusakan hutan. (*/rit)