< >

Adrian Dituntut Seumur Hidup

Senin, 21 Februari 2005 19:13
Kapanlagi.com - Salah seorang terdakwa pembobolan Bank BNI Kebayoran Baru dengan menggunakan letter of credit (LC) fiktif yang merugikan negara senilai Rp1,2 triliun, Adrian Waworuntu, dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp1 milyar subsider tiga bulan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/02).

Dia juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp6 miliar atau hukuman penjara dua tahun. Adrian dikenakan tuntutan sesuai dakwaan primer yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU no 20/01 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Adrian yang tetap terlihat tenang mengatakan akan mengajukan pembelaan sendiri dan dari kuasa hukumnya.

"Kalau saya salah, saya siap dihukum tapi yang proporsional," kata Adrian usai persidangan tersebut.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Ian Juanda mengatakan dakwaan Jaksa terkesan direkayasa dan seolah-olah ada fakta hukum yang dilanggar Adrian.

"Padahal dalam dakwaan JPU, yang bertanggungjawab akan LC tersebut ada tiga orang, yakni Ollah Abdullah Agam, Adrian Pandelaki Lumowoa dan Titi Priswanti," kata Ian usai sidang.

Menurut Ian, Adrian hanyalah konsultan investasi yang sebelumnya tidak terlibat dalam upaya pembobolan BNI tersebut.

"Fakta yang diajukan hanya rekayasa dan seolah-olah sejak awal Adrian terlibat dan harus ada korban," kata Ian.

Jaksa menilai, hal-hal yang memberatkan tuntutan tersebut karena terdakwa berpengalaman dalam bidang bisnis dan perbankan namun membuat tindakan yang merugikan negara serta melarikan keluar negeri.

Ketua majelis hakim, Roki Panjaitan, memutuskan sidang ditunda hingga Kamis (03/03) untuk mendengarkan pledoi. (*/lpk)