< >

Adrian Waworuntu Tidak Hadiri Sidang

Kamis, 03 Maret 2005 21:18
Kapanlagi.com - Terdakwa kasus pembobolan bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp1,2 Triliun, Adrian Waworuntu, tidak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (03/03), karena belum siap dengan pembelaannya.

"Klien kami memang belum menyiapkan pledoi karena saat ini kondisinya memang tidak memungkinkan," kata kuasa hukum terdakwa Yan Juanda SH.

Menurut Yan, Adrian mengalami tekanan psikologis karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cukup berat yakni hukuman penjara seumur hidup.

"Saya kira Adrian ingin menyiapkan pledoi sebaik mungkin," ujar Yan.

Sementara itu Ketua majelis hakim Roki Panjaitan SH menunda persidangan hingga Senin 7 Maret 2005 dan meminta JPU untuk dapat menghadirkan terdakwa.

"Apabila pada hari Senin terdakwa tidak hadir maka majelis hakim akan mengeluarkan perintah penangkapan paksa," kata Roki.

Ia menambahkan bila terdakwa tidak menyampaikan pembelaannya maka itu adalah kerugiannya sendiri. (*/lpk)