"Kematian petinju ini seharusnya tidak akan terjadi, kalau memang semua pihak yang terkait mematuhi aturan dan peraturan yang harus dipenuhi oleh seorang petinju untuk naik ring profesional itu," kata Adhyaksa Dault ketika dimintai komentarnya di Jakarta, Senin (07/03), tentang kematian petinju Hendrik Sejuk Bira itu.
Walaupun demikian, kata Menpora, salah satu upaya yang lebih konkrit untuk menegakkan aturan itu adalah Undang-undang olahraga, dimana secara keseluruhan diatur baik masalah atlet, pelatih dan wasit.
"Dirinya akan bertemu dengan Menkeh dan HAM untuk membicarakan tentang pemantapan Rancangan Undang-undang Olahraga yang saat ini sudah berada di Mensekab untuk diajukan kepada presiden agar dibuat surat ke DPR-RI guna mempercepat pengesyahannya. Mudah-mudahan dalam tahun 2005 ini disyahkan," katanya.
Sementara Ketua BP2OPI, Thoho Cholik Mutohir menyatakan, dirinya belum menerima laporan dari stafnya tentang sebab dan musabab dari kematian petinju Hendrik Sejuk Bira itu.
Menurut Thoho, peraturan pemerintah No 18 tahun 1985 telah menetapkan bahwa setiap petinju profesional harus melalui jenjang tinju amatir dan paling tidak mereka petinju terbaik di amatir pada kelasnya.
"Apa aturan ini sudah diikuti oleh promotor, khususnya dalam pemeriksaan kesehatan dari petinju yang akan naik ring itu. Saya rasa mereka tidak mengikuti aturan, apalagi petinju bersangkutan kali kali pertama naik ring tinju untuk bertanding," ujar Thoho.
Sehubungan dengan itu, pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan penelitian atas kematian petinju Hendrik Sejuk Bira itu agar tidak terulang pada petinju lainnya.
Berdasarkan data petinju Indonesia yang tewas dalam pertandingan sejak tahun 2000 hingga kini tercatat sebanyak sembilan orang yaitu Bayu Young Iray, Dipo Saloko, John Namtilu, M. Alfarizi, Donny Maramis, Johans Bones, Antonius Moses, Jack Ryan dan Hendrik Sejuk Bira. (*/lpk)