Krisis Ambalat: Malaysia Tolak Argumentasi Indonesia
Kapanlagi.com - Malaysia menolak argumentasi Indonesia yang mengatakan bahwa Blok Ambalat di Laut Sulawesi merupakan wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Menteri Luar Negeri Malaysia, Syed Hamid Albar, dalam pernyataannya yang dirilis Kedubes Malaysia di Jakarta, Selasa, mengatakan Blok ND 6 dan ND 7 di Laut Sulawesi, yang telah diberikan oleh Petronas kepada Shell dan Petronas Carigall untuk kepentingan eksplorasi hidrokarbon, masih berada di dalam batas kontinen Malaysia seperti yang tercakup dalam Peta Wilayah Perairan dan Batas Kontinen Malaysia tahun 1979. "Malaysia menolak pendirian Indonesia bahwa blok-blok tersebut berada di wilayah perairan Indonesia," kata Hamid Albar. Blok yang diklaim Malaysia sebagai wilayahnya itu dinamai Blok Y dan Z atau ND6 dan ND7, sementara Indonesia memberikan nama untuk lokasi serupa masing-masing sebagai Blok Ambalat dan Blok Ambalat Timur. Syed menyatakan Malaysia memiliki hak berdaulat dan hak hukum untuk melakukan ekplorasi dan memanfaatkan (eksploitasi) sumber daya alam di dalam batas kontinennya sesuai dengan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) tahun 1982. Malaysia juga, ujarnya, sebelumnya telah menyampaikan tiga nota protes kepada Indonesia yang berisi keberatan negeri jiran itu atas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi oleh Indonesia di Ambalat dan Ambalat Timur yang dianggapnya sebagai `melanggar batas kontinen Malaysia`. Pernyataan Malaysia itu bersebrangan dengan posisi Indonesia yang menyatakan bahwa menurut hukum laut internasional. Ambalat di Laut Sulawesi merupakan bagian dari NKRI sehingga konsesi minyak yang diberikan Malaysia kepada Shell telah melanggar kedaulatan Indonesia. Menurut Direktur Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Deplu-RI, Arif Havas Oegroseno, Indonesia sendiri sudah beberapa kali menyampaikan nota protes untuk berbagai pelanggaran wilayah kedaulatan oleh Malaysia. Sejak satu tahun terakhir, sekitar 10 nota protes telah dilayangkan, namun selalu diabaikan dengan alasan mereka memasuki kawasan yang masih berada di wilayah kedaulatan Malaysia. Peta tahun 1979 yang dijadikan dasar Malaysia untuk mengklaim blok Ambalat sebagai wilayahnya dibuat secara sepihak, sehingga diprotes oleh banyak negara, termasuk Indonesia, Singapura, Filipina, Thailand, Brunei Darussalam, Cina, Taiwan, dan Inggris. Peta tersebut dianggap Indonesia menarik garis batas kontinen melebihi ketentuan hukum internasional sehingga masuk ke wilayah Indonesia seluas sekitar 8.000 km2, juga ke wilayah negara sesama ASEAN lainnya, yaitu Filipina, dengan luas yang lebih besar lagi, yaitu sekitar 17.000 km2. Dasar argumen Malaysia yang menyebut batas kontinennya sesuai dengan UNCLOS 1982 juga masih dipertanyakan banyak pihak karena Malaysia bukan negara kepulauan seperti Indonesia yang bisa membuat dasar penarikan batas wilayah berdasarkan UNCLOS (*/erl) |