Menko Kesra Alwi Shihab, yang ditugasi menangani provinsi Aceh sesudah bencana tsunami, mengatakan, wartawan asing masih akan diizinkan untuk terus bekerja di provinsi tersebut. Pernyataan ini untuk menjernihkan kabar-berita yang beredar bahwa semua wartawan asing dan sebagian badan PBB harus sudah meninggalkan Aceh selambat-lambatnya tanggal 26 Maret mendatang.
Para pejabat Indonesia akan berkonsultasi dengan PBB dan negara-negara donor untuk menentukan badan dan organisasi mana yang akan melaksanakan tugas-tugas penting dan masih akan diizinkan untuk terus bekerja.di Aceh.
Menurut Alwi Shihab, sebagai langkah pengamanan, pekerja bantuan asing sekarang harus mendaftarkan diri kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan kartu identitas. (abc/tut)