< >

Adrian Tetap Dituntut Seumur Hidup

Senin, 14 Maret 2005 22:14
Kapanlagi.com - Terdakwa kasus pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,7 trilyun, Adrian Herling Waworuntu, tetap dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Thahir.

"Kami tegaskan bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan sangat sinkron dengan fakta pada tahap penyidikan yang termuat dalam berita acara pemeriksaan," kata Syaiful Thahir dalam replik (tanggapan terhadap pledoi terdakwa) yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/03).

Menurut Syaiful, dalam hal ini JPU mendasarkan pembuktiannya pada kesaksian Edy Santoso, Manajer Pelayanan Nasabah Luar Negeri di Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kata dia, Eddy Santoso menyatakan bahwa terdakwa merupakan "key person" atau orang yang mengatur, mengelola serta bertanggung jawab terhadap kegiatan Gramarindo Group yang terkait dengan pencairan Letter of Credit (LC) yang dilampiri dengan dokumen ekspor fiktif di Bank BNI Cabang Kebayoran Baru.

"Memang terdakwa tidak secara fisik datang ke BNI Cabang Kebayoran Baru, tetapi peran terdakwa selaku orang yang dipercaya oleh Maria Pauline Lumowa selaku konsultan investasi tentunya mustahil jika tidak turut terlibat dalam pengajuan LC yang dilampiri dokumen fiktif itu," kata anggota tim JPU, Nova Saragih.

Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, JPU juga yakin bahwa Adrian telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan telah merugikan keuangan atau perekonomian negara.

"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka kami berketetapan pada tuntutan sebagaimana telah dibacakan pada hari Senin 12 Februari 2005," kata Syaiful.

Usai pembacaan replik dari JPU yang berlangsung sekitar 45 menit itu majelis hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan duplik (tanggapan atas replik) pada Kamis, 17 Maret 2005.

Dalam sidang itu, penasihat hukum terdakwa juga sempat meminta waktu lebih lama untuk menyusun duplik namun permohonan itu ditolak oleh ketua majelis hakim Roki Pandjaitan, SH.

Menanggapi ketetapan JPU pada tuntutannya itu Adrian menyatakan sangat kecewa karena menurutnya tuntutan yang diajukan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

"Tetapi bagaimanapun dalam sejarah hukum di negeri ini belum pernah terjadi tuntutan jaksa diperingan oleh mereka sendiri," demikian Adrian. (*/lpk)