Menteri Pertanian, Anton Apriyantono usai membuka Rapat Koordinasi Pengamanan Harga Gabah di Jakarta, Selasa menyatakan, larangan impor beras yang ditetapkan Menperdag untuk jangka waktu Januari-Juni 2005 akan dievaluasi pada Mei mendatang.
"Departemen Pertanian mengharapkan kebijakan larangan impor beras tersebut dapat diperpanjang hingga Desember 2005," katanya.
Menurut dia, selain kebijakan harga pembelian gabah oleh pemerintah (HPP) upaya untuk mengamankan harga gabah petani juga bisa dilakukan dengan menerapkan larangan impor beras yang ternyata cukup efektif guna mendongkrak harga komoditas pangan tersebut.
Pelarangan impor beras, tambahnya, ternyata mampu meningkatkan perdagangan beras antarpulau di tanah air, sehingga ekonomi daerah lebih baik. Anton mengakui, larangan impor akan membuat harga beras dalam negeri lebih tinggi, sehingga sejumlah daerah meminta agar pemerintah pusat mencabut kebijakan tersebut di antaranya Batam yang wilayahnya banyak mendatangkan beras impor dari Thailand dengan alasan lebih murah dari beras dalam negeri.
Namun, tambahnya, melihat kondisi harga beras ditingkat internasional saat ini yang tinggi serta pengenaan bea masuk impor sebesar Rp450/kg, maka beras harga beras impor tidak lebih murah dari beras dalam negeri.
"Selain itu, kebijakan tersebut untuk membantu petani dalam negeri sehingga pemerintah tidak akan memberikan ijin kepada pemda membuka kran impor beras," katanya.
Dikatakannya, jika pemerintah mengijinkan Pemda Batam membuka larangan impor, maka Pemda lain akan menuntut hal yang sama dan ini justru akan merugikan secara nasional.
Menyinggung berita kekurangan pangan akibat kekeringan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Mentan menyatakan, bahwa yang terjadi adalah gagal panen dan belum sampai pada taraf kelaparan ataupun kekurangan pangan.
Dia mengakui adanya keteledoran pemerintah dalam memantau kondisi pertanian di wilayah tersebut karena selama ini lebih banyak berkonsentrasi ke wilayah yang dilanda bencana alam seperti Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Menurut dia, terjadinya gagal panen di sejumlah wilayah di tanah air diperkirakan tidak mempengaruhi pencapaian sasaran produksi gabah nasional 2005 sebanyak 53 juta ton gabah kering giling (GKG) karena umumnya bukan terjadi di sentra-sentra produksi.
"Dengan kondisi tersebut maka tidak diperlukan impor beras untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri sehingga pemerintah belum akan mencabut kebijakan larangan impor beras," katanya. (*/dar)