Majelis hakim yang diketuai Linton Sirait, SH menolak mendengarkan keterangan kedua orang saksi yang ditampilkan penasehat hukum terdakwa, Erwin Siregar, SH dengan alasan kedua saksi telah mengikuti jalannya persidangan sejak awal.
Kedua saksi yang ditolak tersebut masing-masing Ruse Corby (ibu kandung terdakwa) dan Mercides Corby (kakak terdakwa). Penasehat hukum terdakwa Erwin Siregar, SH mengatakan, karena kedua saksi yang diajukan ditolak majelis hakim, pihaknya tetap akan mengajukan saksi yang meringankan dari Australia.
"Kami mohon waktu seminggu untuk mendatangkan saksi dari Australia, sehubungan pelaku yang memasukkan 4,2 kg mariyuana ke tas kliennya sudah ditangkap di Australia," kata Erwin Siregar, SH.
Erwin Siregar sebelumnya juga menampilkan saksi akhi Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Lobby Loqman, SH serta sejumlah saksi meringankan antara lain Alyth Mclomb, James Kisina dan Katrina Ricard, ketiganya dari Australia.
Terdakwa bersama tiga rekannya yang tampil sebagai saksi tersebut dengan menumpang pesawat Australia Airlines AQ 7829 mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali pukul 15.00 waktu setempat pada hari Jumat 8 Oktober 2004.
Dari sejumlah bagasi yang diperiksa petugas Bea dan Cukai dengan menggunakan alat, salah satu diantaranya dicurigai, yang kemudian diisi tanda, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Karena bagasi tersebut belum diketahui siapa pemilik diantara penumpang yang terbang dari Brisbene, Australia itu, terdakwa Corby kemudian datang yang mengaku bagasi yang antara lain berisi papan selancar dan 4,2 kg mariyuana itu sebagai miliknya.
JPU Ida Bagus Wiswantanu, SH dalam sidang sebelumnya menjerat terdakwa dengan pasal 82 ayat (1) huruf a UU No.22 tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. Ketua majelis hakim, Lintan Sirait, SH menunda sidang tersebut hingga Kamis (24) pekan depan guna mendengarkan saksi lain yang ditampilkan PH. (*/tut)