< >

Adrian Akan Divonis 30 Maret 2005

Kamis, 17 Maret 2005 18:17
Kapanlagi.com - Terdakwa kasus pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,7 trilyun, Adrian Herling Waworuntu, akan dijatuhi vonis pada Rabu (30/03) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Roki Pandjaitan, SH.

"Seharusnya vonis dilakukan tanggal 28 Maret 2005 namun karena telah terjadi beberapa kali penundaan sidang maka kami memutuskan untuk membacakan vonis pada 30 Maret 2005," kata Roki Pandjaitan, SH, pada sidang kasus pembobolan Bank BNI di PN Jakarta Selatan, Kamis (17/03).

Sementara itu sidang pada kali ini, beragendakan pembacaan duplik dari terdakwa dan Tim Penasehat Hukum terdakwa.

Dalam duplik setebal 13 halaman tersebut, terdakwa kembali menyatakan dirinya sama sekali tidak terlibat dengan pencairan Letter of Credit (L/C) dari BNI dengan dokumen ekspor fiktif oleh Bank BNI cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang diajukan Gramarindo Group.

"Saya sama sekali tidak mengetahui dan menduga bahwa dana PT Sagared Team berasal dari pencairan L/C tersebut," kata Adrian.

Pada kesempatan tersebut, Adrian meminta agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu permohonan yang sama juga diajukan oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa dalam dupliknya.

Menurut salah satu anggota tim Penasehat Hukum terdakwa, LMM Samosir, SH, dakwaan primer tentang tindak pidana korupsi tidak dapat dibuktikan oleh JPU, begitu pula dakwaan subsider dan lebih subsider tentang tindak pidana pencucian uang.

Pada persidangan sebelumnya, Adrian Waworuntu dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan oleh JPU.

Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp6 miliar atau hukuman penjara dua tahun. Adrian dikenakan tuntutan sesuai dakwaan primer yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU no 20/01 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*/lpk)