< >

Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Tangki BBM Tanpa Surat

Jum'at, 18 Maret 2005 18:26
Kapanlagi.com - Satuan Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap SG karena menjadi pemilik tangki yang membawa bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dengan surat (Delivery Order).

"Polisi menyita 5.000 liter minyak tanah dan satu mobil tangki warna merah nopol B 9480 CN di jalan Hasyim Ashari Cipondoh Tangerang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ciptono di Jakarta, Jumat (18/03).

Penangkapan tersangka bermula dari kecurigaan polisi saat memeriksa mobil tangki yang lewat di jalan KH Hasyim Ashari pada Kamis (17/03) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat diperiksa polisi, sopir mobil tangki Susanto (26) tidak dapat menunjukkan surat delivery order (DO) minyak tanah yang menjadi syarat pengangkutan BBM.

Susanto mengaku bahwa minyak tanah yang dibawa tersebut milik SG (33) warga jalan Hidayah Cipondoh Tangerang.

"Tersangka dijerat dengan UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun," katanya.

Hingga kini tersangka SG terus diperiksa oleh penyidik satuan Sumber Daya Lingkungan Polda Metro Jaya untuk melengkapi pemberkasan Berita Acara pemeriksaan.

Polisi terus berusaha meneruskan asal tersangka SG mendapatkan minyak tanah tanpa dilengkapi dengan DO.

Sementara itu hingga pertengahan Maret 2005 ini, satuan Sumber Daya Lingkungan telah menangani tujuh kasus pengangkutan dan perniagaan BBM tanpa dilengkapi surat atau ijin yang berlaku. (*/lpk)