< >

Saksi: Tanah Let Let Dimiliki Karena Jasa Ayahnya

Rabu, 23 Maret 2005 14:54
Kapanlagi.com - Saksi yang dihadirkan pada persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Danar, Maluku Tenggara yang merugikan negara sebesar Rp10,8 miliar, menjelaskan tanah sekitar 70 hektar di Dusun Danar berhak dimiliki oleh terdakwa Harun Let Let karena jasa ayahnya, Muhammad Nur Let-Let.

"Ayah terdakwa, Muhammad Nur Let Let, adalah orang yang berjasa memenangkan tanah tersebut dari perang saudara dengan dusun tetangga, Oheder. Kalau tanah itu mau dijual, dibuang atau diserahkan kepada orang lain, itu terserah Harun Let Let," kata H. Abdul Jalil Arief (80), petani dusun Danar.

Ia didatangkan penasehat hukum kedua terdakwa, Harun Let Let dan Tarsisius Walla untuk menjadi saksi meringankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Rabu. Namun, Abdul Jalil mengatakan ia tidak mengetahui seandainya tanah tersebut telah dimiliki terdakwa dengan cara membeli.

Saksi juga mengatakan keberadaan Pelabuhan Kesatuan Pengamanan Laut dan Pantai (KPLP) dan navigasi yang telah dibangun oleh PT Danarreja milik Let Let telah memberikan kemakmuran bagi masyarakat setempat. "Semua penduduk bekerja di sana. Masyarakat butuh sekali pelabuhan tersebut," ujarnya.

Keterangan Abdul Jalil juga dikuatkan oleh saksi berikutnya, Anang Raharusun (55), salah satu penjual tanah dan pegawai negeri sipil di Badan Pertanahan Nasional (BPN), Tual, Maluku Tenggara. Ia menjelaskan setelah tanah itu dimiliki atau dikembalikan kepada masyarakat Dusun Danar, tanah tersebut sempat berpindahtangan ke pedagang Cina yang mendapatkannya sebagai pembayaran hasil perkebunan.

Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Land Reform, tanah tersebut bisa dimiliki atau dikeluarkan sertifikatnya seandainya masyarakat membayar biaya penggantian sertifikat tersebut ke BPN. Namun karena masyarakat tidak mampu, 43 sertifikat tanah atas nama masyarakat Danar tersebut akhirnya ditebus oleh salah satu pemuka masyarakat yang sekarang telah meninggal, H. Arief Hanubun.

Belakangan ia menjualnya kepada Let Let. Menurut Anang, sebelum dijual ke Let Let, tanah tersebut masih berupa hutan yang belum dikelola dan beberapa pemegang sertifikat tidak mengakui kepemilikannya. Kepala Bagian Keuangan Ditjen Perhubungan Laut Dephub Mohammad Harun Letlet, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Hubla, Captain Tarcisius Walla menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi.

Kedua menjadi tertuduh dalam kasus pengadaan tanah di Dusun Uf, Desa Danar, Kecamatan Pulau-pulau Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara seluas 14,5 Ha yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp10,8 M. Keduanya dijerat atas tuduhan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Persidangan yang dipimpin hakim Mansyurdin Chaniago tersebut akan dilanjutkan Kamis, 24 Maret 2005, untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari penasehat hukum terdakwa. (*/tut)