"Di bidang penegakkan hukum, Dewan berpendapat bahwa aparat penegak hukum masih belum bekerja maksimal bahkan ada sementara pendapat yang menyatakan telah terjadi kemerosotan moral aparat penegak hukum," kata Agung saat menyampaikan pidato Penutupan Masa Sidang III DPR di Jakarta, Kamis.
Menurut Agung, indikasi kemerosotan moral itu tampak dari adanya keterlibatan sejumlah oknum penegak hukum yang melindungi (mem-back up) tindak pidana kejahatan yang ada selama ini seperti perjudian, pencurian kayu dan pencurian ikan.
"Dewan mengharapkan kepada pimpinan Polri dan pimpinan Kejaksaan Agung menindak tegas terhadap oknum dan aparatnya yang terlibat dengan tanpa pandang bulu yang memang terbukti melindungi tindak kejahatan itu," katanya.
Khusus dibidang tindak pidana korupsi, menurut Agung, DPR berharap perlunya peningkatan koordinasi diantara aparat terkait, seperti Polri, Kejaksaan Agung, KPK serta Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mencegah tindak pidana korupsi dan kejahatan pencucian uang.
Mengenai ilegal logging dan penjarahan perikanan di wilayah Indonesia, Agung mengatakan, pihaknya sangat menaruh perhatian karena potensi kerugian negara selama ini mencapai Rp30 triliun setiap tahunnya. Menurut Ketua DPR, kerugian besar bangsa Indonesia itu akibat belum optimalnya dalam pengurusan hutan serta perairan Indonesia.
Terkait dengan hal itu, pemerintah perlu melakukan restrukturisasi hak penguasaan hutan (HPH) secara menyeluruh, reboisasi intensif dan ekstensif serta mencegah secara sungguh-sungguh ilegal logging, ilegal fishing serta kebakaran hutan yang menjatuhkan citra bangsa di dunia internasional. (*/tut)