< >

Polri Periksa Wakil Direktur HRD Garuda

Kamis, 24 Maret 2005 22:14
Kapanlagi.com - Mabes Polri, Kamis mulai memeriksa Wakil Direktur HRD PT Garuda Indonesia Daan Ahmad sebagai saksi dalam kasus kematian aktivis hak asasi manusia Munir.

Penyidik Utama Badan Reserse dan Kriminal Polri Kombes Pol Anton Charlian di Jakarta, Kamis menyatakan, Daan dimintai keterangan soal surat tugas bagi tersangka Pollycarpus Budihari Priyanto.

"Kita ingin tahu apakah surat tugas itu sudah melalui prosedur yang benar," katanya.

Sementara itu, anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir Rachland Nashidik kembali meminta Mabes Polri segera memeriksa mantan Dirut Garuda Indra Setiawan.

"Pada pemeriksaan nanti, kami minta Pak Indra menjelaskan semuanya kepada penyidik termasuk alasan menempatkan Pollycarpus sebagai petugas aviation security," ujarnya.

Menurut dia, Pollycarpus tidak bisa menjalankan tugas tersebut tanpa adanya surat dari atasannya.

Anton mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan Dirut Garuda Indra Setiawan dan juga Sekretaris Perusahaan Ramelgia Anwar akan dimulai pekan depan.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Pollycarpus untuk sementara telah berakhir.

Pengacara Pollycarpus, Suhardi Somomoeljono mengatakan, saat ini, penyidik kepolisian mulai melakukan cek silang atas keterangan kliennya.

Sedang pemeriksaan terhadap saksi Sekretaris Kepala Pilot Airbus 330 Rohainil Aini pada Kamis ini ditiadakan dan akan dilanjutkan Senin (28/03) pekan depan. (*/lpk)